Jakarta – Barang bukti (Barbuk) sekitar 100 kilogram narkotika dari penangkapan 7 sindikat narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat dimusnahkan. Barbuk itu terdiri dari 7,5 kilogram sabu-sabu, 87 kilogram ganja, dan 1.090 butir pil ekstasi.
Disebutkan pengungkapan 7 sindikat narkotika tersebut ada diwilayah, Pertama, di Tegal Alur, Kalideres, delapan paket pil ekstasi sebanyak 1.090 butir berhasil disita bersama dengan tersangka EP.
Kasus kedua terjadi di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta dengan empat paket sabu berat kotor satu kilogram dan tersangka S, A, dan W.
Kasus ketiga juga terjadi di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta dengan 15 paket sabu seberat dua kilogram dengan tersangka TBM, MR, dan W.
Kemudian, kasus keempat terjadi di komplek Permata di Kampung Ambon dengan satu paket sabu berat satu kilogram dan tersangka WH.
Kasus kelima, di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, dengan empat paket sabu berat dua kilogram dan tersangka AN dan AM.
Kasus keenam di wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, dengan 10 paket sabu berat 1,5 kilogram dan tersangka AZ, AF, dan I.
Terakhir, kasus ketujuh di rest area KM 45 Tol Merak Jakarta di Balaraja Tangerang, Provinsi Banten, dengan 87 paket ganja seberat 87 kilogram dan tersangka S dan MF. Kasus ini diungkap oleh Polsek Metro Taman Sari.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengtaakan pengungkapan itu dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat selama periode Juli-September 2023. “Dari tujuh sindikat tersebut, ada 15 tersangka yang berhasil diamankan, dan hampir semuanya berperan sebagai kurir,” ujarnya kepada awak media di Mapolres Jakbar, Rabu (25/10/2023).
Pemusnahan barbuk narkoba dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator berkekuatan tinggi untuk memastikan barang bukti tersebut habis terbakar tanpa meninggalkan sisa dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Syahduddi juga mengungkapkan beberapa modus operandi dalam penyebaran narkotika, termasuk melalui jaringan antarprovinsi, penyamaran dalam tas, penyimpanan di dalam rumah, dan menggunakan kendaraan truk ekspedisi.
Pengedaran narkotika ini bertujuan untuk Jakarta di berbagai lokasi. Tindakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 212.590 jiwa.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan/atau pidana paling singkat lima tahun dan hukuman maksimal mati.