Probolinggo – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Probolinggo, Jawa Timur, mulai bergerak menolak tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Wakil Kepala Bidang Kaderisasi DPC GMNI Probolinggo Binti Nasikhatul Ummatin menilai, wacana perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun merupakan bentuk kemunduran demokrasi.
“Itu merupakan kemunduran demokrasi, bahkan kesannya tidak membawa kepentingan rakyat,” ujarnya, di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (18/1).
Nasikhatul menyuarakan penolakan karena wacana penambahan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun hampir terwujud.
Pasalnya, semua fraksi di DPR RI mendukung keinginan para kepala desa tersebut.
“Perlawanan terhadap semua fraksi di DPR akan dilakukan oleh DPC GMNI Probolinggo yang menilai penambahan masa jabatan kades itu tidak mendesak,” ucapnya.
Nasikhatul juga menyatakan usulan masa jabatan kades tidak mewakili kepentingan rakyat di desa.
“Penambahan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun merupakan hal yang tidak masuk akal. Karena hal itu hanya sebatas untuk mengurangi persaingan politik. Hal itu juga rawan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme,” katanya.
Hal senada dikemukakan Wakil Kepala Bidang Organisasi DPC GMNI Probolinggo Khoiri Afandy. Menurutnya, rencana perpanjangan masa jabatan kades akan membuat subur dinasti kades yang cenderung ingin mempertahankan kekuasaan.
“Ada hal lain yang jauh lebih penting, yang harus diperhatikan. Misalnya, soal kemiskinan, infrastruktur jalan maupun masalah pengangguran di desa,” ujarnya.
Rencana perpanjangan masa jabatan kades terkesan membuat subur dinasti yang cenderung ingin mempertahankan kekuasaan dan justru berdampak pada makin rawan terhadap potensi korupsi di desa.
Sebelumnya, para kades se-Indonesia menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun dengan menggelar aksi damai di Gedung Parlemen MPR/DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (17/1).