Jakarta – Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital yang disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan segera diterapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan saat ini pemerintah belum mewajibkan IKD untuk semua penduduk.
“Belum diwajibkan semua, bertahap,” terangnya, Sabtu (11/2/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Adapun pemerintah menargetkan sekitar 50 juta orang atau 25 persen dari total penduduk Indonesia memiliki IKD pada tahun 2023 ini.
Kendati demikian, Zudan memperbolehkan bahkan mendorong masyarakat yang sudah memiliki e-KTP untuk membuat IKD.
Perlu diketahui, IKD merupakan versi digital dari KTP elektronik atau e-KTP yang bisa diakses melalui ponsel.
Zudan mengatakan nantinya IKD akan melekat pada ponsel masing-masing penduduk.
Masyarakat yang ingin membuat IKD harus datang langsung ke Kantor Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing.
Menurut Zudan, dalam sekali datang, pemohon bisa langsung mendapatkan KTP digital.
Dengan demikian, dokumen kependudukan lain seperti Kartu Keluarga dan sebagainya bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke ponsel pemohon.
Berikut syarat yang harus disiapkan untuk mendaftar IKD:
- Ponsel dengan akses internet
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat e-mail aktif
- Nomor ponsel aktif
Sementara itu, berikut cara membuat IKD:
- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet
- Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
- Unduh dan instal aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” dengan pengembang Ditjen Dukcapil Kemendagri
- Buka aplikasi dan masukkan data yang diminta yakni NIK, e-mail, dan nomor ponsel
- Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi
- Lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan