Jakarta – Pakar Pemilu dan Dosen Fisip Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando, menyebut majunya Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto berpotensi menimbulkan masalah baru.
Pasca putusan MK, harusnya masih diperlukan proses penyesuaian ketentuan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sikap KPU RI yang langsung menerapkan putusan MK terkait syarat pencalonan capres dan cawapres bisa saja bermasalah.
“Capres dan cawapres yang akan mendaftar kemungkinan akan dipermasalahkan baik melalui penanganan pelanggaran adminsitrasi ataupun melalui sengketa proses,” ujar Ferry Liando, saat ditanya awak media, Rabu 25 Oktober 2023.
Dengan demikian, Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi turunan dari pasal tersebut harus menyesuaikan juga.
Jika mengacu pada UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan, kata Ferry, revisi PKPU harus dikonsultasikan dengan DPR RI dan Pemerintah.
Jika objek judicial review-nya adalah UU dan putusannya dikabulkan oleh MK, maka penyesuaiannya harus ke DPR.
Jika objek judicial reviewnya adalah PKPU dan putusannya dikabulkan oleh MA maka tidak memerlukan pembahasan di DPR dan PKPU itu akan berlaku otomatis sebagaimana bunyi putusan MA. “Jika KPU hanya menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai dasar hukum penerimaan pendaftaran capres dan cawapres maka kemungkinanan besar akan dipermasalahakan oleh berbagai pihak.”
“Sebab pada Pasal 13 Ayat 1 Huruf q masih mencantumkan syarat usia 40 tahun,” kata Ferry Daud Liando.
Ferry mengatakan, jika KPU menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres maka ada dua kemungkinan yang akan terjadi.
Pertama, KPU RI berpotensi dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan adanya pelanggaran administrasi.
“KPU RI bisa dinilai melakukan pelanggaran tatacara, mekanisme atau prosedur karena menerima bakal calon yang tidak sesuai Pasal 13 PKPU Nomor 19,” ujar Ferry.
Kedua, jika ternyata KPU RI akan menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai peserta pemilu maka kemunginkan yang akan terjadi ialah timbulnya sengketa proses yang akan diajukan oleh pasangan capres dan cawapres lain kepada Bawaslu.
“Proses ini bisa lebih cepat sebelum adanya keputusan KPU RI, sebab berita acara pendaftaran bisa menjadi objek sengketa proses di Bawaslu.”
“Sehingga, bagaimana nasib Gibran ke depan akan sangat tergantung pada proses di Bawaslu,” pungkas Ferry Daud Liando.