Jakarta – Relawan Lingkar Nusantara (LISAN) mengaku kecewa dengan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak berlaku adil terhadap laporan etik Anggota MK Sadli Isra.
Ketua Umum Relawan Lingkar Nusantara (LISAN), Hendarsam Marantoko, SH, MH mengatakan LISAN melaporkan Saldi Isra ke Dewan Etik MK, terkait dengan dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK yaitu perkara tentang batas usia capres-cawapres pada Kamis (19/10/2023).
“Sebelumnya Ketua MK Anwar Usman sudah dilaporkan oleh beberapa pihak ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi, pada Senin 18 Oktober 2023. Ironisnya, untuk perkara terhadap Anwar Usman MK bergerak dengan sangat cepat dan tanggap dengan membentuk Majelis Kehormatan MK tepat 5 hari setelah laporan tersebut masuk,” kata Hendarsam dalam keterangan rilis yang diterima awak media, Selasa (24/10/2023) di Jakarta.
Pihaknya menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap adil dalam laporan etik kepada Ketua MK Anwar Usman dan Anggota MK Sadli Isra. Menurutnya, pihaknya mempertanyakan sikap MK yang belum juga menindaklanjuti laporan Advokat Relawan Lingkar Nusantara (LISAN) terhadap Saldi Isra. Padahal kata pengacara muda ini, diketahui laporan Advokat Relawan Lingkar Nusantara (LISAN) hanya berjarak 1 hari saja.
“Oleh karena itu kami menuntut MK untuk bersikap fair dan adil dalam memproses setiap laporan yang masuk ke MK, yang mana salah satu objek laporannya adalah sama,” tuntut Hendarsam.